Polda Jateng – Kota Semarang | Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Tengah telah menyelesaikan penyidikan perkara dugaan penipuan online bermodus pig butchering. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, sebanyak 38 tersangka beserta barang bukti dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sukoharjo dalam tahap II.
Pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut dilaksanakan di Rutan Kelas I Surakarta, Rabu (16/9/2026).
Pelimpahan tahap II ini menjadi perkembangan akhir penanganan perkara pada tingkat penyidikan Ditressiber Polda Jateng. Selanjutnya, perkara tersebut memasuki tahapan penuntutan dan akan diproses oleh JPU Kejaksaan Negeri Sukoharjo sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Perkara ini sebelumnya diungkap Ditressiber Polda Jateng melalui patroli siber yang mendeteksi aktivitas penipuan online lintas negara. Hasil penyelidikan kemudian mengarah ke sejumlah lokasi di wilayah Kabupaten Sukoharjo dan Kota Surakarta yang digunakan jaringan tersebut untuk menjalankan operasionalnya.
Berdasarkan hasil penyidikan, jaringan tersebut beroperasi sejak Juli 2025 hingga Mei 2026 dengan sasaran utama warga negara Amerika Serikat. Jaringan tersebut diperkirakan telah menargetkan sekitar 5.000 orang dan sedikitnya 133 orang menjadi korban.
Dari data transaksi yang ditemukan penyidik, nilai keuntungan yang diperoleh jaringan tersebut mencapai USD 2.327.625 atau sekitar Rp 41,1 miliar.
Modus yang digunakan adalah pig butchering. Pelaku terlebih dahulu membangun hubungan emosional dan kepercayaan dengan calon korban melalui aplikasi kencan dan media sosial menggunakan identitas palsu.
Setelah korban percaya, pelaku mengarahkan korban untuk melakukan investasi atau trading aset kripto dengan iming-iming keuntungan besar melalui platform yang telah dikendalikan jaringan pelaku. Untuk memperkuat kepercayaan, pelaku menggunakan foto, video, serta komunikasi melalui panggilan video. Setelah korban melakukan deposit, dana tersebut kemudian dikuasai jaringan pelaku dan korban tidak dapat menarik kembali dana yang telah disetorkan.
Direktur Reserse Siber Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan seluruh proses penyidikan terhadap perkara tersebut telah selesai.
“Setelah seluruh rangkaian penyidikan dilakukan dan berkas perkara dinyatakan lengkap, Ditressiber Polda Jateng telah melaksanakan pelimpahan 38 tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sukoharjo,” ujar Kombes Pol. Wahyu Nugroho Setyawan. Kamis (17/9)
Menurutnya, pelimpahan tahap II tersebut menandai berakhirnya proses penanganan perkara di tingkat penyidikan Ditressiber Polda Jateng.
“Dengan telah dilaksanakannya tahap II, proses penanganan perkara selanjutnya memasuki tahapan penuntutan. Kami menyerahkan proses hukum selanjutnya kepada Jaksa Penuntut Umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Dalam proses penyidikan, Ditressiber Polda Jateng juga melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak karena perkara tersebut memiliki dimensi lintas negara, di antaranya FBI melalui NCB Interpol dan Bareskrim Polri serta Ditjen Imigrasi terkait penanganan warga negara asing yang terlibat.
Dari pengungkapan perkara tersebut, penyidik mengamankan 38 tersangka yang terdiri dari warga negara Indonesia dan warga negara asing. Sejumlah barang bukti juga diamankan, antara lain perangkat komunikasi, komputer, laptop, monitor, dokumen perusahaan serta perangkat lain yang berkaitan dengan aktivitas jaringan penipuan.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Yuliyanto menyampaikan bahwa pelimpahan tahap II merupakan bagian dari proses hukum setelah penyidikan perkara tersebut diselesaikan oleh Ditressiber Polda Jateng.
“Penyidikan perkara ini telah selesai dan 38 tersangka beserta barang bukti telah kami serahkan kepada Jaksa Penuntut Umum. Selanjutnya proses hukum akan berjalan pada tahapan penuntutan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kombes Pol. Yuliyanto.
Ia menambahkan, pengungkapan kasus tersebut juga menjadi pembelajaran bagi masyarakat mengenai pola penipuan yang memanfaatkan hubungan personal di ruang digital.
“Modus pig butchering memanfaatkan kepercayaan dan hubungan emosional sebelum korban diarahkan pada transaksi investasi. Karena itu, masyarakat harus berhati-hati apabila seseorang yang baru dikenal melalui media sosial atau aplikasi kencan mulai mengarahkan komunikasi pada investasi, trading, atau aset kripto dengan iming-iming keuntungan besar,” katanya.
Kombes Pol. Yuliyanto mengingatkan masyarakat untuk melakukan verifikasi sebelum melakukan transaksi atau investasi melalui platform digital.
“Pastikan legalitas perusahaan dan platform yang ditawarkan, jangan memberikan data pribadi maupun informasi perbankan kepada pihak yang belum terverifikasi, serta jangan mudah tergiur keuntungan besar dalam waktu singkat,” pungkasnya.
Dengan dilaksanakannya pelimpahan tahap II, penanganan perkara di tingkat penyidikan Ditressiber Polda Jateng telah selesai dan selanjutnya perkara memasuki proses penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.



