Tahun Depan Tak Ada Lagi – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah

SEMARANG – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor Tak Diskon Maka Tak Sayang dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, akan berakhir pada 30 Juni 2025. Masyarakat diminta memanfaatkan kesempatan tersebut, mengingat tahun depan tidak ada program serupa.

 

Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah, Nadi Santoso mengingatkan, waktu pelaksanaan program tersebut tinggal hitungan hari, dan tidak akan ada kesempatan serupa untuk tahun depan.

 

“Untuk masyarakat Jawa Tengah, terutama yang masih mempunyai kendaraan yang menunggak (pajaknya), segera manfaatkan program ini. Waktunya tinggal tujuh hari, dan tahun depan sudah tidak ada program pemutihan lagi,” ujarnya, saat ditemui di Kantor Bapenda Jateng, Senin (23/6/2025), sore.

 

Ditambahkan, program yang telah berjalan sejak beberapa bulan terakhir ini, menawarkan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor, yang mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak di berbagai daerah. Menurutnya, antusiasme masyarakat terhadap program ini cukup tinggi.

 

“Masyarakat cukup antusias. Ketersediaan material Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di luar ekspektasi, karena ada lonjakan wajib pajak yang memanfaatkan program ini. Tapi hal tersebut sudah ditangani oleh rekan-rekan kepolisian,” kata Nadi.

 

Ditambahkan, Bapenda Jateng mencatat, sampai 22 Juni 2025, terdapat 988.800 objek yang memanfaatkan program pemutihan, dengan pembayaraan pajak kendaraan bermotor sebesar Rp266.117.892.400. Selain itu, penerimaan opsen pajak kendaran bermotor untuk kabupaten kota se-Jawa Tengah sebesar Rp174.967.658.000, dan sebanyak Rp851.778.944.500 piutang telah dibebaskan.

 

Nadi menambahkan, setelah program itu rampung, Tim Pembina Samsat Provinsi Jawa Tengah di seluruh kabupaten kota akan melaksanakan operasi kepatuhan, pada daerah-daerah yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor tinggi.

 

“Operasi kepatuhan di jalan tentunya ini banyak manfaatnya. Selain soal kepatuhan, juga tentang keselamatan selama berkendara, dan sosialisasi taat pajak.” bebernya.

 

Selain itu, pihaknya telah menyiapkan langkah-langkah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak, setelah program ‘Tak Diskon Maka Tak Sayang’ selesai. Antara lain, penghapusan Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident Ranmor) sesuai ketentuan UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74, pelaksanaan kegiatan Gerakan Disiplin Pajak untuk Rakyat (Gadis Pantura) di instansi pemerintah, serta pemasifan kegiatan Sengkuyung.

 

Nadi menjelaskan, pajak merupakan kewajiban warga negara, yang nantinya dikembalikan dalam bentuk program pembangunan. Pihaknya mengucapkan terima kasih kepada wajib pajak, yang sudah patuh membayar pajak.

 

“Kepada masyarakat yang sudah patuh membayar pajak, dan juga memanfaatkan program pemutihan ini, kami ucapkan terima kasih,” pungkasnya. (Dae, Bappenda/Ul, Diskominfo Jateng)

 

 



Source link

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *