Polres Klaten menegaskan bahwa penanganan kasus dugaan kredit fiktif di PD BKK Manisrenggo telah diproses secara profesional hingga tuntas di pengadilan. Seluruh tahapan penegakan hukum telah dilaksanakan sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku, Selasa (3/3/2026).
Kapolres Klaten AKBP Moh. Faruk Rozi, S.H., S.I.K., M.Si. menegaskan bahwa pihaknya telah menjalankan proses penegakan hukum secara menyeluruh sesuai kewenangan kepolisian hingga pelaku sudah mendapatkan vonis pengadilan.
“Kami dari Polres Klaten itu menyampaikan bahwa kami telah melakukan proses penegakan hukum terhadap salah satu tersangka kasus BKK Klaten. Tepatnya itu di Manisrenggo. Yang mana salah satu tersangka ini sudah kita bawa ke proses persidangan dan inkrah.” ujar AKBP Moh. Faruk Rozi, Selasa (3/32026).
Kasus ini bermula dari penyelidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Klaten pada 21 Mei 2024 terkait dugaan fraud kredit fiktif yang dilakukan oleh oknum Seksi Pemasaran BKK Manisrenggo berinisial SR. Proses penyelidikan dilakukan secara mendalam dan berkoordinasi dengan instansi terkait guna memastikan adanya unsur pidana serta potensi kerugian negara.
Pada 31 Juli 2024 dilaksanakan ekspose bersama BPKP Jawa Tengah dan ditemukan indikasi kerugian negara sebesar Rp295.244.000. Selanjutnya, pada 3 September 2024 digelar perkara di Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah dengan hasil perkara dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Gelar perkara lanjutan pada 7 Januari 2025 menetapkan SR sebagai tersangka. Tersangka resmi ditahan sejak 11 Februari 2025. Berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum pada 21 Februari 2025 dan dilaksanakan tahap dua pada 10 April 2025 hingga perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang.
“Pada 8 September 2025, majelis hakim menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada tersangka dan hingga saat ini yang bersangkutan masih menjalani hukuman.”
Kapolres menjelaskan bahwa fokus kewenangan kepolisian berada pada aspek pidana. Namun demikian, Polres Klaten tetap membuka ruang komunikasi dan fasilitasi bagi pihak-pihak yang membutuhkan pendampingan.
“Kalau untuk pengembaliannya, kami sudah menyarankan kepada salah satu organisasi yang menaungi para korban itu untuk melakukan gugatan secara perdata. Kalau memang dari pihak nasabah itu mengalami kesulitan, membutuhkan pendampingan atau konsultasi, kami dari Polres Klaten itu siap memberikan masukan, memfasilitasi untuk kegiatan-kegiatan mereka dalam hal memperjuangkan uang yang mereka miliki supaya bisa mendapatkan ganti kerugian.”
Kapolres menegaskan bahwa penanganan perkara ini merupakan bentuk tanggung jawab Polres Klaten dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Dengan telah dijatuhkannya vonis oleh Pengadilan Tipikor Semarang dan tersangka menjalani hukuman, Polres Klaten memastikan aspek pidana dalam kasus tersebut telah dijalankan secara maksimal. Ke depan, Polres Klaten berkomitmen untuk terus menjaga profesionalitas, transparansi, serta memberikan pelayanan hukum yang adil dan akuntabel demi menjaga kepercayaan masyarakat.



